
RASIO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara. Tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap saat menyelundupkan sabu melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Dikutip Tribunbatam, ketiga pelaku, masing-masing ZK (51), MK (44), dan DH (31), dibekuk saat hendak menaiki pesawat tujuan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 3,4 kilogram yang disimpan dalam tubuh mereka dan dibawa secara ilegal melintasi perbatasan negara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan delapan kasus narkoba sepanjang pertengahan Juni hingga akhir Juli 2025 oleh BNNP Kepri. Total 14 tersangka diamankan, dengan barang bukti berupa sabu seberat 8.647 gram, ganja 5,6 gram, 2.990 butir ekstasi, dan 119,90 gram serbuk ekstasi.
“Hasil penindakan dari 8 LP, ada 14 tersangka. Tiga di antaranya WNA. Para tersangka ini berperan sebagai kurir. Mereka mengaku hanya diperintah oleh seseorang di Malaysia, yang kini masih kami buru sebagai DPO,” ujar Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Nestor Simanihuruk dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kepri, Selasa (5/8).
Usai rilis, sebagian barang bukti langsung dimusnahkan. Para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan dan tangan terborgol dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba, termasuk upaya memutus mata rantai jaringan internasional yang menjadikan Kepri sebagai pintu masuk,” tegas Nestor.
Ia menjelaskan para kurir hanya menerima instruksi dari pengendali di Malaysia tanpa mengetahui penerima akhir maupun identitas pengendali utama. “Semua alur instruksi datang dari Malaysia, termasuk rute dan waktu pengiriman. Ini pola lama, tapi masih digunakan,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, sempat terjadi perlawanan. Salah satu tersangka melompat ke laut untuk melarikan diri saat penangkapan di perairan Kepri. “Fokus kami saat itu adalah menyelamatkan nyawa pelaku karena sempat terombang-ambing di laut. Setelah kondisinya stabil, penyidikan dilanjutkan,” ungkap Nestor.
Atas perbuatannya, ketiga WNA asal Malaysia tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
***

