
RASIO.CO, Batam – Peredaran Vepe mengandung narkoba berkembang pesat dikota Batam. Diduga peredarannya di Tempat Hiburan Malam(THM) , Diskotik maupun di lokasi Perjudian.

Ironisnya, Vape mengandung zat narkoba diseludupkan melalui pelabuhan Internasional Batamcentre dan beberapa penyeludup berhasil diamankan aparat Beacukai Batam dan diskotik berhasil ditsngkap kepolisian.
Kasus yang cukup menjadi perhatian publik di batam yakni Terpidana Touzen dengan nomor perkara 755/Pid.Sus/2025/PN Btm. Touzen terbukti produksi fave mengandung zat narkoba di salah satu apartemen di harbourbay dan dituntut 18 tahun di vonis majelis hakim ketua Tiwik seumur hidup dan saat ini terdakwa melakukan perlawanan kasasi di Mahkamah Agung.
Tidak hanya Touzen, Dua terdakwa kasus pengedar Vape mengandung obat keras Sanny dan David hanya dituntut masing-masing satu tahun penjara tanpa denda oleh JPU Batam.Kamis(12/03)dua pekan lalu di PN Batam.
Ironisnya, JPU pun dalam tuntutannya terhadap kedua terdakwa sama selama setahun penjara dan bebas dalam denda, sedangkan dalam keyakinan tuntutan JPU Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Ancaman hukumannya, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu, Terdakwa Wira Saputra saat ini kasusnya dalam pr9ses persidangan dengan nomor perkara 190/Pid.Sus/2026/PN Btm tahap penuntutan.
Terdakwa ditangkap di seputaran pelabuhan Harbour Bay Cartidge Vape yang mengandung etomidate, diduga mengandung narkoba ataupun obat keras dengan barang bukti 150 pcs.
Diduga barang haram tersebut akan diedarkan diskotik Ternama di Batam maupun diluar batam dan beberapa pelaku jaringan Vape mengandung narkoba ini ditetapkan Ditresnarkoba Polda Kepri sebagai DPO.
YD@rasio.co //

