
RASIO.CO, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok dalam operasi pengawasan keimigrasian di proyek pembangunan Opus Bay, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (21/4), petugas gabungan dari Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menemukan sebanyak 29 WNA bekerja di kawasan proyek tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sementara 24 paspor milik WNA dan membawa lima orang untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Imigrasi. Para WNA tersebut diketahui terlibat dalam sejumlah pekerjaan fisik konstruksi, seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.
Berdasarkan data keimigrasian, lima orang tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan tujuh lainnya masuk dengan Visa on Arrival (VoA). Petugas menduga terdapat ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas pekerjaan yang dilakukan.
Selain itu, Imigrasi juga tengah mendalami pihak pengelola proyek serta penjamin tenaga kerja asing guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian.
“Pengawasan akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di wilayah dengan aktivitas tenaga kerja asing yang tinggi,” ujarnya, Rabu (22/4) dikutip batamnews.
Ia juga mengimbau pelaku usaha dan penjamin tenaga kerja asing untuk memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Operasi ini disebut sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
YD

