RASIO.CO, Batam – Terdakwa Direktur PT. Kerabat Setia , Tober Simanjuntak diagendakan sidangnya hari ini.Rabu(24/04) di Pengadilan Negeri batam untuk mendegarkan tuntutan JPU. Dimana terdakwa diduga memperdagangkan Mikol luar di Nagoya Hill.
Tedakwa Tober Simanjuntak merupakan tangkapan Ditkrimsus Polda Kepri pada Juni 2018 lalu, dimana diduga mengedarkan Mikol berbagai merk luar negeri yang tidak memiliki izin.
Sidang pembacaan tuntutan JPU sudah hampir sebulan ditunda dan diagendakan hari ini, dan saat ditangkap kepolisian barang bukti lebih kurang 200 botol barbagai merek seperti merek, Wyndham Bin 222, Corner Stone cab Souvignon, Noblesse Premium ,Emiliana Chardonay.
Corner Stone Clasic French ,Noblesse 2016 Sauvignon Blanc, Corner Stone Cardonnay, JC Shiraz B & G Cuvee Speciale, B & G Cuvee Barton & Guestier, B & G Beaujolais Village, Riondo Oro Gordon’s, Johnnie Walker XR, Royal Salute 21,Drambuie, Marshal hitam.
Merek King Robert scotch, Cointreau 350 ml, Cointreau 1 L, Vino sauvignon bl,Vino airen,Vino Johnnie Walker red label, Cointreau 700 ml, Dewards 12 ,Chivas 750 ml, Chardier vsop, Ortad baron vsop, Johnnie Walker black label, Café de paris, GH. Mumm.

Merek Absolut vanila, absolute Citron, Tequila olmeca, Tequila camino, merek Martini extra dry;
dan minuman beralkohol merek Santero moscato.
Diketahui,, tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIb, pada saat itu anggota Ditreskrimsus Polda Kepri lainnya mendatangi Toko PT. Kerabat Setia yang berlamat di BCS Mall Lantai dasar Blok c9 No. 2 Kel. Lubuk Baja, Batam.
Dan menunjukkan surat perintah tugas kepada saksi Martha, lalu melakukan pengecekan dan pemeriksaan minuman beralkohol di Toko PT. Kerabat Setia, dari hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kepri benar ditemukan merk minuman beralkohol diduga tidak memiliki izin edar yang di perdagangkan di Toko Pt. Kerabat Setia.
Selanjutnya saksi Martha beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
APRI@www.rasio.co //

