RASIO.CO, Batam – Nahkoda kapal Pro Expres 03 , Dicke melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Kepri oknum beacukai Kepri terkait dugaan praktek mafia hukum serta menghilangkan manifes kapal sehingga raibnya 1.353 unit HP bernilai milyaran.
Kuasa Hukum pelapor Edi Dwi Martono dihubungi melalui sambungan selularnya mengatakan, bahwa klienya diduga telah terjadi prantek rekayasa Mafia Hukum dalam penetapan tersangka kapal mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2)” .
Padahal, kata Edi, kapal SB. Pro Express 03 V.BT2550 memiliki dokumen, namun dokumen
manifestter sebut diduga sengaja dihilangkan oleh oknum petugas kapal patroli berinisial MJ.
“Anehnya oknum beacukai menolak Awi selaku pengurus Shipping Dokumen kapal SB. Pro
Expres 03, yang memegang dokumen lengkap termasuk copy original manifes tuntuk bersaksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Lanjut Edi, Penyidik juga menolak permintaan klien kami untuk menghadirkan saksi yang
meringankan yakni Mr. Dex dari Aviom Shipping(s) PTE LTD Singapore, sebagai pihak Freight Agent yang menebitkan dokumen manifest.

Awalnya bermula, 29 Agustus 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, Klien kami Dicke selaku Nahkoda Kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550, berangkat dari Pelabuhan Jurong, Singapore menuju Pelabuhan BatuBesar, Batam, Indonesia.
Pelabuhan Jurong, Singapore adalah pelabuhan Internasional Negara Republik Singapore,
dengan petugas dari Maritime and Port Authority, yang telah mengeluarkan dokumen port clearance certificate No. E45537 tanggal 29 Agsustus 2017 untukKapal SB. Pro
Expres 03 V.BT2550.
Untuk mendapatkan Port Clearance Certificate , pihak badan Maritime and Port Authority,
Pemerintah Republik Singapore menerapkan SOP zero tolerance. Setiap kapal yang memuat barang,baru di perbolehkan berlayar dari Pelabuhan Jurong setelah memperoleh itu.
Port Clearance Certificate. Dan untuk memperoleh Port Clearance Certificate harus terlebih dahulu melengkapi semua persyaratan dokumen pengapalan termasuk manifes. Dengan SOP zero tolerance yang diterapkan Maritime and Port Authority Pemerintahan Republik Singapore.
“Sangat mustahil kapal dapat keluar berlayar dari Pelabuhan Jurong, Singapore tanpa memiliki kelengkapan dokumen manisfest,”paparnya.
Edi menambahkan, kapal ditangkap tim patroli BC 1305 menghentikan Kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550, pada koordinat 01 -02’ – 15” U / 104– 11’ -45” T untuk dilakukan pemeriksaan setempat.
Selanjut Nahkoda bersama empat ABK dipindahkan ke kapal patroli, sedangkan kapal beserta muatannya di kemudikan Oknum Beacukai dan dibawa dermaga pelabuhan Ketapang, Kanwil Bea danCukai Tanjung BalaiKarimun,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri membenarkan adanya laporan kuasa hukum Edi Dwi Martono terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum beacukai Kepri dan sedang dipelajari dan ditelaah meminta keterangan terlapor dan pelapor.
“Laporan masuk 8 januari 2018 , terkait penyalahgunaan wewenang, tentu laporan tersebut akan kita pelajari dan telaah dari terlapor dan pelapor,” ujarnya melalui sambungan selularnya.
APRI@www.rasio.co

