Diduga Bawa Mikol Ilegal, Pancung Ayup di Tangkap

0
1099

RASIO.CO, Batam – Diduga membawa 43 karton minuman berakohol(Mikol) Ilegal seorang nahkoda kapal pancung bernama Ayub ditangkap Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002di Perairan Batu Ampar, pada Selasa (7/4).

Kasubdit Patroliair Baharkam, Kombes Pol Yassin Kosasih mengatakan, Penyelundupan minuman keras (Miras) sebanyak 43 karton tersebut dibawa menggunakan boat pancung pada Selasa (07/04) kemarin.

“Pengungkapan miras ilegal itu berawal saat tim Sea Rider yang dipimpin Ipda Redho Agus Suhendra tengah berpatroli diperairan Batu Ampar Batam,” ujar Kasubdit Patroliair, Kombes Pol Yassin Kosasih, Rabu (8/4).

Saat diperairan pantai stres, Tim Sea Rider mendeteksi sebuah Boat Pancung berkecepatan tinggi melaju dengan cepat keluar dari arah Pantai Tanjung Uma.

“Kemudian tim langsung melakukan pengejaran serta penghentian dan pemeriksaan terhadap Boat Pancung tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, 43 karton Miras tersebut pemiliknya bernama Ayub yang merupakan Nahkoda dari boat pancung.

“Sebanyak 43 karton minuman beralkohol diantaranya 40 karton bir merk tiger dan 3 karton red Wine merk Carlo Rossi berisi 36 botol,” jelas Yassin.

Selanjutnya barang bukti 40 karton bir merk Tiger, 3 karton red wine merk Carlo Rossi, boat puncung serta pelaku bernama Ayub tersebut dibawa petugas ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
(red/r/y).

Yuyun@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini