
RASIO.CO, Batam – Diduga Merasa dirugikan Tulus Riris Tariholan (42) merupakan nasabah melaporkan oknum bank ke Polsek Batu Ampar, Batam.
Menurut Tulus Riris Tariholan (42) salah satu nasabah Bank tersebut merasa dirugikan karena janji yang diberikan oleh Bank tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Zuhri Hutagalung selaku suami korban Tulus Riris Tariholan (42), pada hari Rabu (3/6).
Ia mengatakan, bahwa pada Tahun 2013 lalu korban meminjam uang sebesar Rp. 20 Juta dengan jaminan satu buah BPKB dan STNK mobil jenis Sedan Corona bernomor Polisi BM 1575 XO ke Bank tersebut.
“Dari pinjaman tersebut kami dijanjikan untuk pengurusan balik nama TNKB kuning ke TNKB hitam dengan biaya sebesar Rp. 9 Juta,” jelas Zuhri.
Selanjutnya, pada Tahun 2020 Tulus Riris Tariholan melunasi cicilan sebesar Rp. 1.153.400,- perbulan.
Setelah cicilan selesai pihaknya mengaku akan mendapatkan kembali BPKB dan STNK dari kendaraan yang dijaminkan tersebut.
“Namun kenyataan berbeda, sang korban Tulus Riris Tariholan tidak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan oleh Bank tersebut,” tambah Zuhri.
“Setelah cicilan lunas sampai saat ini kami tidak mendapatkan BPKB dan STNK, hingga kami mengalami kerugian sebesar Rp 9 Juta dengan alasan pihak bank tersebut tengah mengkroscek berkas atau dokumen tersebut,” tutup Zuhri.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum korban Hermanto Manurung SH menyampaikan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus dugaan penggelapan atau penipuan yang dialami kliennya tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, sampai mendapatkan titik terang dari permasalahan ini,” tegas Hermanto.
Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar Kompol Reza M.Tarigan mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) STPL /72/V/YAN/2/5/2020 pada tanggal 5 Mei 2020 telah diterima, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Laporan telah kami terima, saat ini kita tengah melakukan penyelidikan,” tutupnya.
Yuyun@rasio.co //

