RASIO.CO, Batam – Eksekusi putusan hakim dalam perkara perdata menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh para pencari keadilan di Pengadilan.
Eksekusi adalah bagian dari proses penanganan perkara yang tak lepas dari tanggung jawab pengadilan. Selain keragamannya, eksekusi menghadapi tantangan di lapangan karena beragam sebab. Sebut saja misalnya, kehawatiran terhadap gangguan keamanan jika eksekusi dipaksakan.
Eksekusi harusnya bersifat sederhana, tindakan Eksekusi merupakan suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara. Oleh karena itu, eksekusi tiada lain daripada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata.
Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau RBG (Rechtregment voor de Buitengewesten).
Banyak eksekusi putusan perkara perdata harus tertunda karena berbagai alasan. Diantaranya karena adanya perlawanan maupun keberatan atas objek yang akan di eksekusi, obyek eksekusi tidak sama dengan yang ada di lapangan, non-exutable, hingga putusan perkara perdata tersebut bertentangan dengan putusan perkara pidana terhadap objek eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi dalam suatu perkara baru tampil dan berfungsi apabila pihak tergugat tidak bersedia menaati dan menjalankan putusan secara sukarela. Keengganan tergugat menjalankan pemenuhan putusan secara sukarela akan menimbulkan konsekuensi hukum berupa tindakan paksa atau yang disebut “eksekusi”.
Menurut R. Subekti dalam bukunya hal. 128 tentang Hukum Acara Perdata menyebutkan bahwa hanya putusan yang bersifat komdemnator (condemnatortoir) yang bisa dieksekusi, yakni putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman”.
Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung unsur penghukuman tidak dapat dieksekusi atau non-eksekutabel.
Sebagaimana diketahui, ujung tombak pelaksanaan eksekusi adalah ketua Pengadilan Negeri beserta timnya yang terdiri dari Panitera dan Juru Sita. Oleh karena itu, pemahaman dan pengetahuan tentang ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan (eksekusi) menjadi sangat penting bagi aparat penegak hukum di Pengadilan.
Eksekusi putusan yang tidak tuntas dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum atau setidaknya penundaan atas kepastian hukum. Selain memerlukan pemahaman yang mendalam tentang ketentuan terkait pelaksanaan eksekusi, para aparat hukum pengadilan sebaiknya mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, khususnya terkait sarana dan prasarana, serta perubahan sosial masyarakat yang begitu cepat, dengan harapan dapat mempermudah jalannya eksekusi putusan pengadilan di lapangan.
Dalam praktiknya eksekusi putusan pengadilan sering berhadapan dengan banyak kendala. Tak sedikit yang berlarut-larut proses eksekusinya karena beberapa faktor, mulai dari yang tertunda beberapa hari, beberapa bulan, bahkan beberapa tahun.
Terlebih jika para pihak menempuh semua upaya hukum yang tersedia, baik ditingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Namun, setelah menempuh berbagai upaya hukum dan mendapat hasil putusan yang dimaksud tersebut, pihak yang dimenangkan belum tentu juga segera mendapatkan haknya. Haknya baru didapat dan diperoleh setelah dilakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam praktik pelaksanaan putusan tidak selalu berjalan sesuai aturan. Begitu juga dengan eksekusinya, ketidakseragaman dan kesimpang siuran atas pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) tersebut, bisa terjadi akibat kesalahan aparat penegak hukum maupun hal lainnya. Hal itu menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada ketidakadilan bagi para pihak yang bersengketa maupun masyarakat pada umumnya.
Oleh : Risman R. Siregar, S.H.

