Disnaker Kota Batam Himbau Pekerja Wajib Pakai Masker

0
1176

RASIO.CO, Batam – Peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menghimbau kepada semua pekerja baik di tempat kerja maupun beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, SH, MH melalui surat edaran, pada Senin (6/4).

“Menindaklanjuti Surat Himbauan Walikota Nomor 263 Tahun 2020
dan surat Kepala Disnaker Batam Nomor B. 301/TK-4/PPH1/III/2020 Tanggal 26 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi COVID-19 serta adanya himbauan pemerintah dan WHO tentang kewajiban memakai masker,” ujar Rudi.

“Untuk itu diminta kepada semua pekerja di tempat kerja maupun beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker,” tegas Rudi.

Rudi menambahkan, sejak ditandatanganinya surat ini akan dilakukan sidak di lapangan secara berkala oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam.

Masker dapat digunakan dari bahan kain dan bisa dipakai berulang kali
setelah dicuci bersih, tutup Rudi.

Yuyun@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini