RASIO.CO, Batam – Merasa ditipu , Puluhan calon pembeli perumahan Darusssalam Residence yang berlokasi di Tanjungpiayu Batam kecewa dan minta pengembang PT Sere Trinitas Pratama dan rekananan PT Darussalam Bumi Persada mengembalikan uang muka(DP).
Ironisnya, menurut salah seorang konsumen, lebih kurang 500an calon konsumen diduga ditipu kedua perusahaan tersebut, dan angka mencapai 16 milyar, namun perusahaan dari tahun 2015 belum juga membagun perumahan tersebut sampai saat ini.
Parahnya, Direktur PT Sere Trinitas Pratama, dan Komisaris PT Darusssalam Bumi Persada sudah ditetapkan terpidana dimana Sam Hwat divonis 8 bulan penjara sedangkan Hadi Suyitno 1 tahun penjara dan Tujo Prabowo 2 tahun penjara.
Ketiga terpidana di vonis majlis hakim PN Batam, dimana ketiganya didakwa pasal penggelapan dan kabarnya ketiga terpidanapun sudah menghirup udara segar, namun konsumen yang berhasil mereka tipu tak jelas nasib pengembalian uangnya.
“Kami berharap pengembang mengembalikan uang kami, kalau tidak segera bagun karena sudah cukup lama janji pengembang dan sebagian ada yang sudah terpaksa ngontrak sampai saat ini,” kata Agus salah seorang korban penipuan. Senin(22/01) di Cafe Piayu.
Kata Dia, Permasalahan Perumahan Darussalam Residence, sampai saat ini belum lah selesai, walaupun sidang terkait permasalahan itu sudah menghasilkan keputusan, bahwa pihak developer harus melanjutkan pembangunan.
Selain itu, dalam putusan perdata PN Batam Pembangunan perumahan tidak kunjung di lakukan pihak developer, hingga detik waktu konsumen merasa kesal, kecewa dan bahkan merasa tidak ikhlas dan kecewa. dan mewacanakan membawa masalah ini ke DPRD Batam.
Hal yang sama diungkapkan, Sunu, Ardi dan Jajang, dimana mereka berharap developer bisa memberi kepastian secepatnya karena selama ini tidak ada kejelasan.
” Kami ini tidak ikhlas. DP sudah masuk. Hasil tidak ada. Energi sudahlah habis. Waktu, tenaga dan pikiran juga. Pokoknya, kami tidak ikhlas lah. ” Ungkapnya kesal.
Sementara itu, Ikhlas Juliono, mengatakan bahwasanya, di sinyalir, pihak developer tidak mau menanggung akibat dari ulah marketingnya, dan tidak mau menanggung kerugian dari ulah marketingnya sendiri.
APRI@www.rasio.co

