RASIO.CO, Batam – Dua orang terdakwa Mardian dan Abu merupakan salesman alat-alat rumah tangga milik CV.Mega Utama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya duduk dibangku PN Batam akibat mengelapkan uang perusahaan ratusan juta.
“Mardian gelapkan Rp100 juta sedangkan Abu lebih kurang Rp30 juta dan keduanya digaji Rp2 juta plus insentif,” Kata Bos pemilik perusahaan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Selasa(23/01).
Lanjut saksi, kedua terdakwa bekerja semenjak tahun 2017, sedangkan modus penggelapan yang dilakukan kedua terdakwa dengan memberikan invoice warna merah terhadap konsumen atau toko saat penagihan, dan invoice asli warna putih dikembalikan kantor dengan alasan belum dibayar.
“Terbongkar saat administrasi bagian keuangan berhenti bekerja dan dicek invoice ketoko teryata sudah dibayar, diteluri lagi teryata puluhan invoice sudah dibayar dan uangnya dipakai terdakwa,”terangnya.
Majlis hakim ketua Imam Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota sempat mempertanyakan bahwa dalam BAP kedua terdakwa hanya menggelapkan uang perusahaan lebih puluhan juta.
Saksi kembali menjelaskan, dimana dalam pemeriksaan dikepolisian dirinya belum melampirkan secara menyeluruh invoice tagihan dilampirkan , namun invoice ada semua pada dirinya saat ini.
Usai mendegarkan keterangan saksi-saksi, majlis hakim menunda sidang pekan depan untuk mendegarkan tuntutan JPU Nani Herawati.
APRI@www.rasio.co

