Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Perompak Spesialis Kapal Melintas

0
543
Ditpolairud Polda Kepri bersama instansi terkait menunjukkan barang bukti dan para tersangka perompakan kapal dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Perairan Batu Cula, Batam. (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil membekuk 10 pelaku perompakan kapal yang selama ini beraksi di perairan sibuk Kepri sejak tahun 2017.

Berbeda dari perompak pada umumnya, komplotan ini hanya mengincar kapal-kapal yang sedang bergerak, bukan kapal yang tengah lego jangkar.

“Para pelaku ini sudah tahu kapal mana saja yang akan dijadikan target. Mereka memantau melalui aplikasi pelayaran, dan begitu kapal memasuki area rawan seperti Selat Nipah atau Selat Philip dekat Karimun, di mana kapal asing wajib melambat, mereka langsung naik dan beraksi,” ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Handono, dikutip dari Tribunbatam, Senin (14/7).

Aksi perompakan berlangsung cepat, berkisar antara 30 hingga 60 menit. Para pelaku membagi peran secara sistematis: ada yang berjaga di kapal, ada yang bertugas memegang tali saat menaiki kapal, dan sebagian lainnya bertugas mencuri barang.

“Yang dicuri pun bukan barang biasa, melainkan suku cadang penting yang memang disiapkan sebagai cadangan oleh kapal,” terang Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, Kompol Badawi.

Badawi menambahkan, pelaku telah memahami dengan baik letak penyimpanan suku cadang di kapal-kapal besar. Jika tidak menemukan barang yang dicari, mereka langsung turun kembali ke kapal pancung dan menunggu kapal berikutnya.

“Target mereka hanya kapal yang sedang melintas. Mereka tidak pernah menyasar kapal yang berhenti atau lego jangkar,” tegas Handono.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam jaringan ini, yakni S (30), I (30), R (32), RH (33), Z (33), S, M, R, serta P, F, dan A. Beberapa di antaranya dikenal sebagai ‘pemetik’ atau spesialis pencuri barang di atas kapal.

Kini, seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum setelah bertahun-tahun melancarkan aksi dengan modus cepat dan terencana.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini