
RASIO.CO, Tanjungpinang – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Luki Zaiman Prawira menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait percepatan Rumusan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (2/12). Luki turut didampingi Plt. Kepala Inspektorat, T.S. Arif Fadillah.
Sebagai salah satu provinsi berbasis kepulauan, Pemerintah Provinsi Kepri menaruh harapan besar terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut. Luki menegaskan regulasi ini sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan hingga peningkatan besaran transfer dana pusat ke daerah.
“Seperti daerah kepulauan lainnya, kita, Kepri juga sangat berharap UU ini segera disahkan karena sangat berpengaruh sekali terhadap percepatan pembangunan serta besaran transfer dana pusat ke daerah,” ujar Luki.
Rakornas menghadirkan para narasumber kompeten dalam bidang hukum tata negara, antara lain Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc dan Dr. Bob Hasan, SH., MH., serta tim pembahas seperti Andi Sofyan H dari Ketua Komite 1, Hendrik Lewerissa Gubernur Maluku, dan Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., SH., M.Si dari Dirjen PP Kemenkumham RI.
Dikutip dari sejumlah media, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, menyerukan percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah mandek hampir 18 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2007.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12), Kholik mengawali dengan seruan empati dan solidaritas bagi para korban bencana di beberapa provinsi, sekaligus mendesak pemerintah pusat mengambil langkah darurat yang terkoordinasi.

Kholik menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan, yang dirancang untuk memberikan afirmasi dan perlindungan bagi provinsi-provinsi berbasis kepulauan, kembali diserahkan DPD RI kepada DPR RI pada 31 September 2025 sebagai inisiatif resmi. DPR RI kemudian meneruskan surat tersebut kepada Presiden pada 12 November 2025 untuk meminta penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan.
“Posisinya kini hanya menunggu surat dari Presiden. DPD RI sudah mengawal hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap daerah kepulauan,” ujarnya.
Menurut Kholik, kebijakan ini penting untuk memperkuat kerangka pemerintahan yang mampu menjawab ketimpangan akses, konektivitas, hingga pengelolaan sumber daya kelautan. Ia menegaskan sedikitnya ada 18 provinsi yang tergolong daerah kepulauan, sebagian merupakan pintu gerbang perairan internasional dan kawasan strategis Indo-Pasifik.
“Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan alami Indonesia, tetapi juga kontributor ekonomi besar melalui pemanfaatan sumber daya laut,” tuturnya.
Selain perwakilan dari Pemprov Kepri, Rakornas dihadiri perwakilan DPR RI, DPD RI sebanyak 38 orang termasuk anggota DPD dari Kepri H. Ismeth Abdullah dan Dwi Ajeng Sekar Respaty. Hadir pula delegasi dari 11 provinsi, baik gubernur maupun pejabat yang mewakili, serta 44 kabupaten yang sebagian dihadiri langsung oleh bupati atau wakil bupati. Kalangan akademisi dan mahasiswa turut serta sebagai peserta undangan.
YD


