RASIO.CO, Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pelebaran jalan yang ada di Kampung Jabi RW 004 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Kamis (9/6).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyampaikan terkait lanjutan pelebaran jalan di Kampung Jabi RW 004, bahwa sebelum ada keputusan maka pihak BP Batam atau Pemerintah Kota Batam jangan sampai ada yang mengganggu masyarakat di Kampung Jabi.
“Kami meminta kepada BP Batam dan Pemko Batam sebelum ada keputusan terkait pelebaran jalan di Kampung Jabi itu, jangan sampai ada yang melakukan aktivitas penertibkan masyarakat di lokasi tersebut,” papar Nurnyanto saat menyampaikan pendapatnya dalam RDPU tersebut.
Masih kata Nuryanto, artinya sebelum ada penyelesaian dengan masyarakat terkait relokasi pemindahan tersebut, maka terlebih dahulu pihak BP Batam diminta untuk betul-betul meninjau lahan tempat pemindahan masyarakat Kampung Jabi.
“Artinya, kalau lahan tempat pemindahan masyarakat Kampung Jabi itu kurang jelas, maka mereka tetap tidak akan bisa tenang. Tentu ada kekhawatiran mereka. Jadi kami meminta kepada pihak BP Batam dan Pemko Batam, sebelum ada penyelesaian jangan ada yang melakukan penggusuran,” katanya.
***


