RASIO.CO, Batam – Lagi, Dua hakim Pengadilan Negeri(PN)Batam dimutasi karena promosi jabatan sesuai hasil rapim dilansir di Web Badilum-MA November 2017 lalu. dimana hakim Redite Ika Septina,SH,MH jadi WKPN Bangli dan Rozza El Afrina dipromosikan WKPN Siak.
Adanya dua hakim mendapat promosi jabatan sebagai wakil Kepala Pengadilan dibenarkan Humas PN batam Taufik Abdul Halim Nainggolan, Ia mengatakan, kedua hakim tersebut lolos mengikuti seleksi dan diangkat jadi pejabat WKPN.
“Benar kedua hakim batam dipromosikan jadi wkpn dan saat ini sedang menyelasaikan tugas-tugas disini,” kata Taufik singkat beberapa waktu lalu. Selasa(26/12).
Kedua hakim yang terbilang ramah, cantik serta profesional dan cukup ramah dengan awak media ini, sering menangani kasus dipersidangan sengat anti terhadap para pelaku narkoba bahkan tak segan-segan menghukum terdakwa dengan hukuman tinggi jika terbukti dipersidangan.
Selain itu, itu kedua hakim tersebut juga sangat profesional dalam menegakkan keadilan bahkan pernah memvonis bebas terdakwa Nazarudin Naim alias Pak Wo(72) akibat tidak terbukti tuntutan JPU 10 tahun penjara akibat diduga terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak.
“berdasarkan keterangan saksi-saksi, Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di dakwa JPU tidak terbukti , untuk itu terdakwa dibebaskan,” Kata Majlis hakim ketua Hera Polosia Desteny didampingi hakim anggota Redite dan Iman.Rabu(06/06).lalu.
Atas putusan hakim tersebut, JPU melakukan banding”Kami banding,”kata Kasipidum Filpan ditemui usai sidang.
Sementara itu,PH terdakwa ,Philipus Harapenta Sitepu SH,.MH sekaligus Direktur LBH Mawar Saron mengatakan, sangat mengapresiasi putusan hakim tersebut, pasalnya tuduhan terhadap terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur tidak terbukti.
“Parahnya salah seorang saksi memberikan keterangan saksi, namun kami tidak akan melakukan upaya hukum terhadap penyidik dan kami siap menghadapi jika jpu kasasi,”ujarnya.
Selain itu,lanjut dia, keterangan saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan berbelit-belit dan berubah-ubah bahkan ada saksi yang tidak dihadirkan dipersidangan dimana saksi tersebut sebenarnya tidak melihat kejadian.
“Salah seorang saksi di BAP bersaksi melihat terdakwa melalui jendela, namun saksi tersebut sudah setahun pindah dari tkp sebelum peristiwa terjadi,”ungkapnya terhadap awak media usai persidangan.
Pantauan lapangan, Terdakwa Pak Wo awalnya tidak mengetahui divonis bebas hakim karena pendegaran sudah mulai menua tetapi setelah mengetahui dari PH bahwa divonis bebas, terdakwa langsungbersujud syukur dilantai ruang sidang PN Batam.
Para pengunjung sidang yang memenuhi ruang sidang terlihat berurai air mata dan terlihat dari salah seorang PH Terdakwa yang cukup terharu mengetahui kliennya dibebaskan majlis hakim.
Sedangkan, terdakwa sendiri yang didampingi istrinya tercintanya yang selalu mendampingi selama dipersidangan meluapkan kebeasan suaminya dengan berurai air mata.
“Kebenaran itu memang ada dan kami yakin itu dan terbukti hakim membebaskan orangtua kami,”kata salah seorang keluarganya.
APRI@www.rasio.co //

