Dua Napi Dabo dapat Remisi

0
708

RASIO.CO, Lingga – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, mendapat remisi 1 bulan, Jumat (25/12).

“Dua WBP yang beragama Kristen tersebut, mendapatkan remisi khusus Natal, dan kedua nya mendapat pengurangan hukuman 1 bulan,” kata Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto, Amd.IP, S.Sos kepada awak media.

Dewanto menjelaskan, potongan tahanan yang diberikan pada dua orang warga binaan itu, karena selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik dan dalam rangka perayaan Hari Natal tahun 2020.

Dua warga binaan, lanjut Dewanto, yang mendapatkan remisi khusus tersebut, telah menjalani masa hukuman diatas 1 tahun, dan Penyerahan SK remisi tersebut, langsung diserahkan oleh Teguh Imanto Bc.IP, SIP, selaku Kabid Pembinaan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kepri.

“Kedua narapidana itu, satu kasus narkoba dan satu lagi kasus perlindungan anak, dan SK remisi lansing diserahkan oleh pak Teguh Imanto di Lapas Dabo Singkep,” terangnya.

Remisi khusus, tambah Dewanto, adalah remisi yang diberikan kepada narapidana saat Hari Raya Keagamaan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi warga binaan.

“Remisi di berikan kepada warga binaan, atas segala pencapaian positif yang telah memenuhi syarat,” tutupnya.

Puspan@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini