
RASIO.CO, Batam – Dua tersangka diduga pengedar sabu berinisial IM, Laki-laki, 29 Tahun dan DC 28 Tahun keok dan menyerah setelah ditangkap paksa oleh kepolisian Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.Senin(08/06) kemarin.
Kedua tersangka ditangkap di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang dengan barang bukti 816 gram.
Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan Sdr. IM yang beralamat di Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang tersebut ditemukan 3 Bungkus Plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 816 gram.
Dari hasil Interogasi sementara bahwa pelaku IM memperoleh paket kristal bening diduga sabu seberat 816 gram tersebut dari Sdr. DC.
IM tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sedangkan DC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).(r).
***

