RASIO.CO – Jajaran Tim buser kepolisian Polsek Batam Kota berhasil membekuk dua tersangka specialis pembobol rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemiliknya.Jumat(14/04/2017).
Kedua pelaku bernama Yustinus Waruwu(33) menggaku mantan anggota TNI AD yang tinggal ruli Simpang Dam kec. Sei Beduk sedangkan rekannya Rudianti Bin A Als Aheng(37) alamat Perum. Cahaya Garden Blok F No. 03 Bengkong.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka Barang Bukti yg diamankan berupa uang dollar Singapore $sing 1500, RM 400, Rp. 1.000.000, 1 Buah Linggis, 1 Buah Martil, 1 Buah Kalung emas, 3 Unit Laptop berbagai merk dan jenis, dan 1 unit Kamera.
“Pelaku berhasil ditangkap saat akan menukarkan dollar hasil curiannya disalah satu money changer nagoya, namun rekannya behasil kabur tetapi berhasil ditangkap di kampung halamannya medan.”Kata Kapolsek Batamkota Kompol Arwin.
Kata dia, kedua pelaku beraksi dirumah korban Fendy di perum Orchid Park blok C-2 no 147yang ditinggalnya pulang kampung ke Tanjung Batu dan sebelum pergi meninggalkan rumahnya dalam keadaan semua jendela dan pintu tertutup dan terkunci.
Namun, saat kembali kerumahnya melihat barang-barang yang berada dalam rumah sudah berantakan kemudian naik ke lantai atas dan melihat plafon dan atap rumah sudah rusak setelah di cek ternyata pelaku telah mengambil barang-barang milik pelapor berupa laptop, jam tangan, cincin emas, kamera, uang tunai $sing 1760 dan RM 680, Rp. 2.400.00,.
lanjut dia, didapat informasi bahwa pelaku ingin menukarkan uang Dollar Singapura di salah satu Money Change yang berada di Nagoya dan saat itu anggota opsnal Polsek Batam Kota langsung menuju Money change tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Berikut barang bukti namun salah satu pelaku berhasil kabur atas.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan aparat diketahui keberadaan Aheng di Medan sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota Opsnal Polsek Batam Kota ke Medan dan pada hari Senin tgl 10 Januari 2017 berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Batam lalu dilakukan pengembangan terhadap barang hasil kejahatan dan diperoleh 3 unit laptop dan 1 unit kamera berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” papar Erwin.
Ia menambahkan, Dari kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun, “pungkasnya.
APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi