RASIO.CO, Lingga – Dua orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022. Salah satunya mengembalikan kerugian negara pada kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga terus melakukan upaya dalam memulihkan kerugian daerah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
“Terdakwa Hendra mengembalikan kerugian negara, uang senilai Rp120 juta,” kata Senopati yang didampingi Kasi Datun, Afrinaldi usai menerima pengembalian dari terdakwa Hendra yang diwakili penasehat hukumnya Angga Prayudi Siagian di Kantor Kejari Lingga. Rabu (3/1/2024).
Senopati menjelaskan, menurut laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kasus ini menyebabkan kerugian Keuangan Daerah mencapai Rp2.064.917.500 dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500.
Senopati melanjutkan, terhadap kasus korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lingga pada Selasa 12 September 2023, menetapkan dua orang tersangka yakni Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, saat ini kedua terdakwa berada di Rutan Kelas I Tanjungpinang dan dalam proses persidangan.
“Kasus tersebut hingga saat ini dalam proses persidangan dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan,” terang Senopati.
Senopati mengungkapkan, pada tahap penyidikan pihak Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga, telah berhasil memulihkan atau mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp307.727.700,- kemudian pada tahap penuntutan atau persidangan pihaknya kembali berhasil memulihkan pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra sebesar Rp120.000.000.
“Dengan demikian, total sementara Jaksa berhasil memulihkan kerugian korupsi sebesar Rp427.727.700,” pungkas Senopati.
Puspan





