Dua Terdakwa Pemain Kayu Ilegal Duduk di Bangku Pesakitan

0
672
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Dua Nahkoda kapal tanpa nama Jumadi dan Hardiansyah yang diduga mengangkut kayu hutan secara ilegal duduk dibangku pesakitan PN Batam.

Kedua kapal tanpa nama masing-masing memuat 161 dan 144 batang kayu ilegal dan kedua kapal pompong tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini, sedangkan JPU Ryan Anugrah tidak hadir membacakan dakwaan sehingga diwakilkan terhadap JPU Mega Tri Astuti .

Kedua nahkoda kapal didakwa JPU pasal 323 Ayat 1 atau kedua pasal 302 ayat 1, atau ketiga pasal 297 ayat 2 Undang – undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Dpersidangan kedua terdakwa tidak keberatan terhadap dakwaan JPU, namun JPU gagal hadirkan saksi penangkap sehingga sidang ditundapekan depan.

Setelah usai pemabacaan dakwaan itu, karena tidak ada saksi yang hadir, majelis hakim diktuai hakim Setyanto Hermawan didampingi dua hakim anggota, hakim Candra dan Hakim Jasael Manullang, lalu menunda sidang hingga 2 minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini