lagi, Terdakwa Kosmetik Ilegal Tahanan Luar , walaupun Sadino Terancam Hukuman 15 Tahun

0
702

RASIO.CO, Batam – Sungguh ironis kembali terjadi yang diduga mafia produksi komsetik ilegal mendapat keistimewaan tahanan luar alias tahanan rumah.

Parahnya, para terdakwa didakwa JPU dengan pasal 197 UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar.

Pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Anehnya , sebelumnya JPU Rumondang melakukan penuntutan 1 tahun penjara denda Rp10 juta dan akhirnya divonis hakim PN Batam, 10 bulan penjara denda Rp 10 juta dan hakim memerintahkan terdakwa agar ditahan.

Namun, kembali terjadi dalam kasus Terdakwa Sadino tangkapan BPOM Kepri pada Oktober 2018 yang diduga memproduksi atau mengedarkan kosmetika Tampa izin edar.

Terdakwa Sadino, diagendakan hari ini, Senin(08/04) diagendakan sidang diruang sidang utama PN.Batam untuk mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Elan.

Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Terdakwa Sadino diamankan BPOM Kepri , Senin(22/10/2018) dirumahnya beralamat di perumahan Golden Prima Blok D NO. 11 ,Batam.

Petugas BPOM Kepri mendatangai rumah terdakwa Melakukan pemeriksaan dan petugas menemukan produk kosmetik Obat dan Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.

ditemukanKosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar sejumlah 72 item sebanyak 27597 kemasan, Obat Tradisional yang Tidak Memiliki Izin Edar sejumlah 1 (Satu) item sebanyak 56 kemasan, Obat yang Tidak Memiliki Izin Edar sejumlah 1 (Satu) item sebanyak 19 kemasan.

Resi Pengiriman sebanyak 1 Kardus, Handphone Samsung Galxy Note 5 No. Imei 35361074291520/01 sebanyak 1 (Satu) buah dengan Rincian sebagai berikut :
Nature Republic Aloe Vera 92.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini