Dua Terpidana Kasus Pelabuhan Dompak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Mocoh Tahap V
RASIO.CO, Batam – Dua terpidana kasus korupsi Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Hariyadi dan Abdurrahman Hasim kabarkan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Mocoh Tahap V oleh Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.Sabtu(02/12).
Sebelumnya perkara nomor 12/Pid-Sus-TPK/2018/Pn Tpg Abdurrahman Kasim Djou divonis 8 tahun penjara denda 200 juta , banding dikuatkan putusan pn pinang dan saat terpidana menunggu putusan kasasi. Dan perkara 04/Pid-Sus-TPK/2019/PN Tpg divonis 6 tahun penjara.
Hal yang juga Terhadap Hariyadi Merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSOP Klas II Tanjungpinang perkara nomor 04/Pid-Sus-TPK/2019/PN Tpg divonis 6 tahun penjara.sedangkan 12/Pid-Sus-TPK/2018/Pn Tpg 8 tahun penjara namun menunggu putusan kasasi.
Ironisnya, Saat ini kedua terpidana kembali tersandung kasus dugaan korupsi Pembangunan pelabuhan Tanjung Mocoh Tahap V tahun anggaran 2015 yang merugikan negara Rp.5,6 miliar.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan baik saksi serta Ahli. Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri juga melibatkan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri.
Informasi lapangan, Tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka Oktober 2024, dan menetapkan 2 orang Tersangka, Hariyadi Pejabat Pembuat Komitmen KSOP Kelas II Tanjungpinang dan Abdurahman Kasim Djou Direktur Utama PT. Ikhlas Maju Sejahtera / Penyedia).
“Y benar kedua kembali ditetapkan tersangka dalam kasus Pelabuhan Tanjung Mocoh Tahap V,” ujar sumber enggan dipublis.
Sedangkan kedua tersangka dienakan
Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .
Dengan Ancaman Pidana :
– Pasal 2 ayat (1), dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
– Pasal 3, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
Hingga saat ini dikabarkan Penyidik segera menyusun berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU.
Adi@www.rasio.co //