
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rabu (18/6).
Satori telah memenuhi panggilan penyidik, sementara Heri Gunawan masih ditunggu iktikad baiknya untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan HG (Anggota DPR Komisi XI),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip CNNIndonesia, Rabu (18/6).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga orang saksi lain, termasuk dari internal Bank Indonesia. Mereka adalah Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia Pribadi Santoso, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 Puji Widodo, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Hery Indratno, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (17/6) karena sedang menunaikan ibadah haji.

“Saksi berhalangan karena sedang menunaikan haji,” ujar Budi.
Kemarin, penyidik hanya memeriksa dua orang saksi, yaitu Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI dan Sarilan Putri Khairunnisa selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI.
“Saksi didalami terkait dengan rapat-rapat pembahasan penyaluran PSBI,” ucap Budi.
Sedangkan untuk satu saksi lainnya atas nama Anita Handayaniputri, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari KPK.
KPK dalam penyidikan ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan pada saat itu. Namun dalam prosesnya, KPK menemukan bukti dugaan keterlibatan anggota DPR RI.
Pada Senin (21/4) lalu, penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, untuk mendalami penggunaan dana CSR BI. Ini merupakan kali ketiga Satori diperiksa sebagai saksi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan status hukum dari Satori. Namun, ia mengatakan dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan nama-nama tersangka yang harus diminta pertanggungjawaban hukumnya.
“Belum [berubah status hukum Satori], sedang [proses]. Nanti sebentar lagi, sebentar lagi,” kata Asep, Rabu (23/4).
Jenderal bintang satu ini menuturkan seorang saksi bisa diperiksa berkali-kali tergantung kebutuhan tim penyidik. Untuk Satori, lanjut Asep, penyidik membutuhkan keterangan lebih mendalam karena yang bersangkutan merupakan salah satu pihak penerima dan pengguna dana CSR BI.
“Jadi, beliau kan salah satu yang penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil ke sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” ungkap Asep.
Selain Satori, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, yang rumah kediamannya telah digeledah, juga telah menjalani pemeriksaan.
Asep menjelaskan bahwa Heri Gunawan memiliki peran yang sama dengan Satori, yaitu memiliki yayasan yang berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing politisi tersebut.
***

