
RASIO.CO, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melaksanakan Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) Kabupaten Lingga, Selasa (17/6).
Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Lingga.
“Saya memberikan apresiasi Disperindagkop-UKM Lingga yang telah berkoordinasi secara aktif dengan para camat, lurah, dan kepala desa. Mulai dari tahapan sosialisasi hingga musyawarah desa, semuanya dilalui dengan cepat dan terstruktur,” kata Nizar di Gedung Daerah Dabo Singkep.

Bupati Lingga mengatakan, kehadiran 12 notaris dari Tanjungpinang merupakan bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Seluruh proses legalisasi akta koperasi diselesaikan hanya dalam satu malam tanpa membebani anggaran desa maupun kelurahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri. Atas inisiatif mereka, notaris bisa hadir di sini dan bekerja secara sukarela tanpa biaya sepeser pun,” terangnya.
Bupati Lingga menjelaskan, dengan pendirian koperasi di setiap desa dan kelurahan. Ia berharap agar badan usaha ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, terutama di sektor unggulan seperti UMKM, pertanian, dan perikanan.

“Koperasi ini bila sudah aktif dan mendapat dukungan program atau bantuan, jalankan sesuai petunjuk teknis dari kementerian. Jangan disalahgunakan, dan juga jangan sampai ada penyimpangan,” ungkapnya.
Bupati Lingga mengungkapkan, bahwa koperasi bukan hanya simbol formalitas, melainkan instrumen penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa.
“Manfaatkan koperasi dalam mengembangkan potensi lokal. Adakan aktivitas, terus bergerak, sehingga terasa manfaatnya di tengah masyarakat,” tutupnya.
Puspan

