RASIO.CO, Batam – Beredarnya isu adanya peredaran narkoba dan pekerja asing terutama tiongkok serta peredaran narkoba bukanlah isapan jempol belaka.
Diduga Adanya orang asing jadi pengusaha THM maupun perjudian dan sekaligus menyalahi aturan izin tinggal di Batam sudah lama berlangsung.
Pihak Kepolisian maupun Beacukai serta Imigrasi melakukan razia, bahkan sudah puluhan kasus bergulir di Pengadilan Negeri(PN) Batam.
Ironisnya, Para WNA Bebas dan leluasa berkeliaran, dua hari lalu Diduga WN 3 Tiongkok berhasil diamankan petugas Imigrasi yang dikabarkan pemilik Panda Club di One Mall Batam.
Kasus mikol, yang diduga disalurkan ke THM First Club, dimana Andika Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN)Batam memvonis Andika Ditektur PT. Buana Omega Sakti 3,6 tahun penjara serta denda 6 miliar.sedangkan Toman Simatupang diganjar hukuman 18 bulan penjara denda 1 miliar, sedangkan mikol dirampas untuk negara.
• Dalam putusan majelis hakim, Rabu(13/11) lalu, Terpidana Andika dalam denda 6 miliar tersebut jika tidak melakukan pembayaranberdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan :
• Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana;
• Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan;
Untuk pembayaran denda tersebut maka Jaksa melakukan Aset Tracing dan sita eksekusi sesuai dengan Pasal 30 C huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kedua ‘ Kasus Pekerja Diduga Bekerja di First Club, Dua terduga pelaku pengeroyokan DJ Fisrt Club Stevanie ditangkap Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja dan kedua pelaku merupakan Warga Negara Vietnam.Senin(09/06).
Kedua terduga pelaku bernama LeThi Huynh Trang(25) pasport P03768897 dan Nguyen Thi Thu Thaq paspor P02254357, ledakan pelaku ditangkap di Pelabuhan Harbaoutbay, sedangkan Misa WNA Vietnam ditetapkan DPO.
Ironisnya, Kedua terduga pelaku tinggal Hotel Musik Sakura Permai, no.3 blok AI Kampung Seraya, Batam. Dan kedua terduga pelaku diduga Bekerja di First Club Batam.
Kepolsian atas perbuatan kedua terduga pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1e) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan pihak pelapor korban Stevanie LP Nomor : LP / B / 79 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Lubuk Baja / Polresta Barelang / Polda Kepri.
Ironisnya, Para Pengusaha nakal terjun bebas serta berlomba-lomba melakukan bisnis haram untuk mempertebal kantong pribadi dan merugikan pemerintah daerah dalam PAD.
Terbukti maraknya bisnis haram marak di Batam, terutama peredaran narkoba dan minuman berakohol (mikol) ilegal di THM yang ada di Batam. Termasuk pekerja Thiongkok bekerja tanpa izin.
Sepekan lalu’ Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap dua pengedar narkoba perempuan berinisial FLH dan LK lelaki dan diduga pekerja di THM Firts Club Batam. Minggu(19/10) lalu.
Pengungkapan kasus oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri hasil recovery buy di THM First Club.
Ironisnya, diduga tersangka DLH bekerja sebagai Pramusaji sedangkan tersangka LK Bar Staff dan keduanya berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.
Selain itu, Tim Gabungan Beacukai serta Imigrasi Batam lakukan giat terhadap salah satu Club malam bernama Panda Club di One Mall Batam melakukan razia mikol dan mengamankan pemilik THM.
Diduga Ketiga WNA masing-masing berinisial Mr H, Mr C, dan Mr WQ, yang disebut-sebut berperan sebagai pengendali penuh kegiatan bisnis di Panda Club, mulai dari perizinan, perekrutan pekerja asing, hingga distribusi minuman impor tanpa cukai. Dan saat ini diperiksa di kantor Beacukai Batam.Selasa(28/10).
Dan saat diduga sebagai seorang produksi narkoba di aparteman harbaurbay duduk di bangku pesakitan PN Batam.
Dalam kasus produksi narkoba di apartement ini terdakwa Touzen alias Ajun dengan nomor perkara 755/Pid-sus/Pn-btm didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kedua Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan ketiga Primair Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal berlapis tetapi diduga atas tidak yakin Jaksa menerapkan dakwaan sehingga ada Pasal UU Kesehatan.
Untuk Kota Batam diperhatikan khusus dalam pengawasan peredaran narkoba maupun mikol, terutama pemko setempat agar tidak terjun bebasnya para pengusaha nakal di Batam.
Yd@www.rasio.co //



