
RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang mantan pekerja berinisial NC di Lombok, Nusa Tenggara Barat, terkait dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan ratusan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4) setelah polisi menerima laporan dari manajemen PT Blue Fire di Batam. Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut.
“Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku sudah tidak berada di Batam dan berada di Lombok, NTB,” ujar Apriadi.
Setelah memastikan lokasi pelaku, tim kepolisian bergerak dan berhasil mengamankan NC di wilayah Lombok tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai sekitar Rp230.400.200.
“Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Saat ini, pelaku dijadwalkan akan dibawa kembali ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Rencananya pelaku akan dibawa ke Batam pada Selasa (27/4) melalui Bandara Internasional Hang Nadim,” ujar Apriadi.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
YD

