DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda LAM hingga Mei

0
60
Foto/Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna pembahasan Ranperda LAM di Gedung DPRD Batam, April 2026.

RASIO.CO, Batam – DPRD Kota Batam menunda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) setelah melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (24/4) lalu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta unsur Forkopimda dan pejabat terkait.

Dalam rapat tersebut, DPRD semula mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda LAM. Namun, proses tersebut harus ditunda karena masih menunggu tahapan fasilitasi dari Gubernur Kepulauan Riau.

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus Ranperda LAM telah menyelesaikan pembahasan substansi bersama Pemerintah Kota Batam.

“Ranperda ini masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Kepri sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2016,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai regulasi, setiap Ranperda wajib melalui mekanisme fasilitasi oleh pemerintah provinsi sebelum dapat disahkan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Pansus pun mengusulkan penundaan penyampaian laporan dan pengambilan keputusan hingga proses fasilitasi selesai. Usulan tersebut kemudian disetujui secara bulat oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna, dan penjadwalan ulang direncanakan akan dilakukan pada Mei 2026.

Dengan penundaan ini, DPRD Batam memastikan proses pembentukan regulasi tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

YD

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini