
RASIO.CO, Medan – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Pengembalian tersebut terkait kasus dugaan penjualan lahan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I yang melibatkan anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propetindo (NDP).
Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan, uang tersebut dikembalikan meski penyidik belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara secara riil.
“Terhadap nominal kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses perhitungan,” ujar Jefry dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (22/10).
Meski demikian, ia menegaskan penyidik tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengembalikan dugaan kerugian negara.
“Penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Nantinya akan dikaitkan dengan hasil perhitungan resmi yang sedang berjalan,” katanya.
Jefry juga mengimbau masyarakat dan konsumen perumahan agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengharapkan masyarakat tidak terprovokasi sekiranya ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan. “Dari HGU yang diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare. Ada kewajiban menyerahkan 20 persen atau sekitar 18 hektare menjadi hak negara. Ini sedang dihitung seberapa besar nilainya jika dikonversi menjadi kewajiban uang,” terang Harli.
Ia menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara. “Jaksa berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi menambahkan, uang Rp150 miliar yang dikembalikan PT DMKR telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan. “Pengembalian ini merupakan hal positif dan membantu tim penyidik dalam upaya penyelamatan kerugian negara,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku Direktur PT NDP, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan aset PTPN I seluas 8.077 hektare kepada PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citraland. Modus yang digunakan yakni melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land.
Dari total lahan 8.077 hektare itu, sekitar 2.514 hektare digunakan untuk pengembangan residensial dan 5.563 hektare untuk kawasan bisnis dan industri hijau. Namun, ASK dan ARL diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Lahan tersebut kemudian dikembangkan PT DMKR menjadi perumahan mewah Citraland meski masih berstatus aset negara. Tindakan ini diduga menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas lahan HGU yang diubah menjadi HGB akibat revisi tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I dan PT DMKR belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang sedang diselidiki Kejati Sumut tersebut.
***


