RASIO.CO, Batam – Terpidana Putri Diana berprofesi sebagai dukun palsu dapat mengandakan uang akhirnya di jatuhi majelis hakim Batam dengan hukuman 4 tahun penjara dan barang bukti dikembalikan terhadap 8 korban yang berhasil ditipunya.
Majelis hakim Pengadilan Batam memvonis terpidana.kamis(18/10)lalu. dimana terpidana terbukti melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa 3,6 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil di tipu terpidana Putri Diana terhada korbannya, barang bukti dikembalikan kepada Hamzah Mad Said, Novijanto, Triyunani, Prayitno, Taufik Akbar Proyono Putra, Fatimah Erni, Muslimin.
Sebelumnya, Terdakwa Putri Diana mengaku dukun yang dapat menggandakan uang berhasil menipu puluhan korbannya dan berhasil menipu lebih kurang Rp1 milyar duduk dibangku pesakitan pengadilan Batam.
Ironisnya, Terdakwa mengaku merupakan anak panglima hitam dan dari lahir sudah dititipkan di jawa dan bapak ghaib terdakwa adalah panglima hitam.
Terungkap dipersidangan dari keterangan 8 saksi korban bahwa terdakwa berhasil menipu
calonnya korbannya ratusan juta dengan modus menyediakan pancingan berupa uang dan emas.
Korban pertama terdakwa , Hamzah Mat Said dimana terdakwa berpura-pura menjadi seperti orang kesurupan, “ini rahasia jangan dikasih tau orang”, lalu terdakwa meminta uang pancingan sebesar Rp. 10.000.000,- dan juga meminta emas kepada istri saksi 15 gram.
Korban kedua, Novijanto, datang terhadap terdakwa akan menjual tanah yang berada di Solo, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi akan membantu menjualkan tanah akan tetapi harus menyiapkan mahar berupa uang dan emas sebagai syarat untuk melakukan ritual yang dianggap terdakwa sebagai Datuk (Ghaib).
Terdakwa mengatakan, kalau di dalam tanah yang mau di jual tersebut ada harta karun berupa perhiasan emas, jika mau mengambil emas yang berada di dalam tanah tersebut harus dilakukan pemancingan dengan emas juga.uang sebesar Rp. 60.000.000.
Dari total korban, Hamzah Saisd, Novijanto, Prayitno, Tri Yunani, Fatimah, Taufik, mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 970.052.000 dan dijerat.
APRI@www.rasio.co //

