RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Mega Tri Astuti hari ini sesuai agenda sidang yang sudah tertunda empat kali akan melakukan penuntutan terhadap nahkoda kapal KM Jasa Yania GT 20 dengan terdakwa Andi Arwis diruang sidang PN Batam. Senin(26/11).
Terdakwa Andi Arwis dijerat Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. dengan ancaman hukuman dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00.
Kapal KM Jasa Yania GT 20 dengan nahkoda terdakwa Andi Arwis ditangkap Polairud Polda Kepri perairan selat dempo Kecamatan Galeng Kota Batam atau pada koordinat 0°-37’-588”N-104°14’929” E yang diduga membawa barang bekas seludupan asal S’pore.
Diketahui, Selasa tanggal 24 juli 2018 sekira jam 16.00 Wib Kapal KM Jasa Tania GT 29 yang dinakhodai oleh terdakwa Andi Arwis berangkat dari Pelabuhan Tanjung Pinang Kepri dengan tujuan Nipah Panjang Jambi dengan membawa muatan kapal berupa 5 Karung ikan teri dan 7 karung bawang putih.
Namun sebelum berangkat menuju Nipah Panjang Jambi, KM. Jasa Tania GT.29 yang dinakhodai Terdakwa singgah di Pelabuhan Asim Jembatan 6 Barelang Batam, sekira jam 21.00 Wib atas permintaan dari Saksi H. Baso Nyompa.
Selaku pengurus Kapal KM Jasa Tania GT.29 dan memuat barang-barang sebagai muatan berupa : 40 buah kasur besar, 100 buah kasur kecil, 30 buah kasur bujang, 15 kodi karpet, 3 buah ranjang besi dan 14 buah meja besi dan barang-barang yang dimuat ke dalam Kapal KM Jasa Tania GT 29.
Parahnya, Terdakwa tidak dilengkapi dengan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Bea dan Cukai Kota Batam (Diajukan dalam perkara Terpisah) dan setelah dimuat ke dalam Kapal KM Jasa Tania yang dinakhodai Terdakwa.
lalu Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan ASIM Jembatan 6 Barelang Kota Batam menuju Nipah Panjang Jambi tanpa melaporkan ke Syahbandar Batam dan tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Kota Batam.
Dan pada saat melakukan perjalanan atau sekitar jam 23.15Wib atau pada koordinat 0°-37’-588”N-104°14’929” E kapal yang dinakhhodai Terdakwa Andi Arwis disuruh berhenti dan diperiksa oleh Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepri.
Dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Jasa Tania Gt.29 yang dinakhodai Terdakwa dan mempertanyakan dokumen Surat Persetujuan Berlayar namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut karena tidak ada mengurus surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Kota Batam ketika hendak berlayar.
Kemudian terdakwa beserta anak buah kapal (ABK) dan kapal KM Jasa Tania GT.29 beserta muatannya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
APRI@www.rasio.co //

