RASIO.CO, Batam – Diduga melakukan pencopetan di pasar pago Toss 3000 , Badri Alexson alias Edo ditangkap unit Satreskrim Polsek Lunuk Baja. Rabu(10/08).
Dari tangan Edo berhasil diamankan barang bukti milik korban berupa sebuah satu unit Handphone merk OPPO CPH2173 (DPB) dan pelaku saat ini meringkuk dalam sel tahanan.
Pensgkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, dimana pelaku pencopetan yang kerap melakukan aksinya di Pasar Tos 3000 Lubuk Baja.
Pengkapan berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 09.30 wib pelapor saat itu berada di Pasar Tos 3000 untuk membeli baju lalu pada saat pelapor bersama pelapor berjalan sambil melihat-lihat baju.
Tiba-tiba datang ada 1 orang laki-laki dengan menggunakan baju berwarna biru yang merupakan pelaku dari dugaan tindak pidana pencurian memegang kaki sebelah kanan pelapor.
Kemudian pelapor pun menolehkan kepala pelapor dan melihat kearah kanan bawah pelapor terdapat 1 buah kunci Ketika pelapor hendak mengambil kunci tersebut kemudian pelaku yang tadi memegang kaki kanan pelapor mengatakan “KUNCI SAYA”.
lalu pelapor membiarkan kunci tersebut diambil oleh pelaku setelah pelaku mengambil kunci tersebut pelakupun pergi ke arah belakang pelapor, tak lama setellah pelaku pergi meninggalkan pelapor.
Pelapor pun hendak mengambil 1 unit handphone jenis OPPO CPH2173 dengan No IMEI 1 : 863142051491294 dan No IMEI 2 : 863142051491286 berwarna biru milik saya yang sebelumnya berada di saku celana sebelah kiri.
Sedangkan 1 unit handphone jenis OPPO CPH2173 dengan No IMEI 1 : 863142051491294 dan No IMEI 2 : 863142051491286 berwarna biru yang awalnya pelapor simpan disaku celana pelapor sudah tidak ada lagi.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat laporan tersebut, selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat dan juga keterangan saksi pada saat di TKP, Tim berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Selanjutnya Tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku bernama Badri Alexson alias Edo.
Setelah tersangka berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka dalam tindak pidana Pencurian.
Pelaki Pencurian (Spesialis Copet) yang selalu beraksi di wilayah Pasar Tos 3000 merupakan resedivis dan Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e K.U.H.Pidana. dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun.
Adit@www.rasio.co //

