Resedivis 20 Kali Lakukan Jambret Keok di door Polisi

0
470

RASIO.CO, Batam – Karim Taiban alias Bogan salah seorang terduga pelaku jambret di Batam keok tak berdaya ketika dihadiaji timah panas usai melakukan penjambretan yang berusaha melasan petugas.

Tersangka Karim diduga merupakan komplotan jabret sadis, dimana tak segan-segan menarik paksa kalung korban ketika beraksi.

Salah satu korbannya sebut saja namanya dewi merupakan wanita paruh baya yang usai belanja di pasar pagi, batam. Korban diduga sudah dibuntuti ketika usai belanja menuju motornya yang akan pulang.

Dalam aksinya tersangka Karim berhasil kabur, namun, berhasil ditangkap unit Satreskrim Polsek lubuk Baja yang dipimpin langsung Iptu Theo Nardiyanto. Kamis(07/07) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, mengatakan, menindak lanjuti laporan korban ketika itu berboncengan dengan ibu dewi pulang mengunakan sepeda motor , saat berada dekat di simpang jalan di Ruko Pantai Permata tersebut, tiba-tiba Sdri. Dewi yang mengendarai sepeda motor langsung mengerem dikarenakan dari arah belakang sebelah kanan datang seorang terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaki langsung menghadang jalan yang akan dilalui korban, lalu korban berhenti dan tersangka memundurkan motornya
mulai mendekati korban dari arah samping sebelah kanan.

Disaat itulah, tersangka mulai mengarahkan tangan sebelah kanan ke leher korban dan kemudian menarik paksa kalung emas milik korban yang terpasang dileher.

Kemudian korban pun terkejut dan langsung berteriak “jambret..!!”. Setelah berhasil mengambil kalung emas milik korban, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung menancap gas dan melarikan diri.

Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkannya kepada Pihak Kepolisian Lubuk Baja.

Sehubungan dengan maraknya terjadinya Dugaan TP. Pencurian Dengan Kekerasan di Wilayah Lubuk Baja, selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh IPTU Thetio selaku Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan profiling untuk mengetahui identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku Tersangka yang merupakan residivis Dugaan TP. Curas/ Jambret.

Setelah melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka kemudian Tim pun berhasil mengetahui keberadaannya di sekitaran Pasar Pagi, Batam.

Selanjutnya Tim pun melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu berada di dalam rumah. Namun pada saat akan hendak ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri.

Hingga akhirnya, Tim pun melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian tersangka. Setelah tersangka berhasil dilumpuhkan, tersangka pun dibawa ke dalam mobil dan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa tersangka sudah lebih dari 20 kali melakukan jambret kepada para korbannya diantaranya keseluruhan di wilayah Lubuk Baja. Adapun yang menjadi target tersangka yaitu seorang perempuan yang menggunakan kalung emas.

Adapun barang buktinya adalah
a. 1 (Satu) Lembar Surat Emas tertanggal 29 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “London 99”;

b. 1 (Satu) Lembar Surat Emas tertanggal 26 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “Planet Gold”;

c. 1 (Satu) Buah Flashdisk warna Merah dengan Merk/ Type “SanDisk Cruzer Blade” 8 Gb;

d. 1 (Satu) Buah Flashdisk warna Putih dengan Merk/ Type “Toshiba 16 Gb”;

e. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Suzuki Satria FU warna Hitam dengan No. Polisi : BP 6559 OP, dengan No. Rangka : MH8BG41CABJ608466 dan No. Mesin : G420-ID668634;

f. 1 (Satu) Helai Baju Kaos Lengan Panjang berwarna Hitam dengan list berwarna Emas yang bertuliskan “SEOUL DYNASTY”;

g. 1 (Satu) Helai Celana Panjang Jeans berwarna Abu-Abu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka Karim.

Menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka Karim melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) kepada setiap masing-masing korban bahwa yang menjadi target barang yang akan diambil adalah kalung emas yang terpasang di kalung korban.

Adapun yang menjadi alasan bahwa kalung emas menjadi sasaran tersangka, dikarenakan terhadap kalung emas sangat mudah untuk didapatkan dengan cara menarik paksa yang membuat kalung emas yang terpasang tersebut mudah terlepas.

dan Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana. dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) Tahun.

Adit@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini