
RASIO.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008–2018.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (11/2/2026) dalam perkara nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI oleh majelis hakim yang diketuai Budi Susilo dengan hakim anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto, serta panitera Tri Sulistiono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” demikian bunyi putusan yang dikutip CNNindonesia, Kamis (12/2).
Selain pidana penjara, Isa juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. Terdapat perubahan pada lamanya pidana pengganti denda, dari sebelumnya 90 hari atau 3 bulan menjadi 100 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Isa tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Isa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar sebagaimana tuntutan jaksa. Hakim menilai Isa tidak menikmati aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut.
Perbuatan pidana itu dilakukan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kasus Jiwasraya sendiri merupakan salah satu perkara korupsi besar di sektor keuangan yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
***

