Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang, Uang Rp1 T Masih Misteri

0
509
Kejagung selesai melengkapi berkas perkara dugaan suap dengan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar terkait kasus terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan pelengkapan berkas perkara dugaan suap dengan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Dikutip CNNIndonesia, Tersangka Zarof Ricar diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan perkara terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung secara resmi melimpahkan tersangka Zarof beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kasus Zarof menjadi perhatian publik setelah ditemukan uang senilai hampir Rp1 triliun di kediamannya. Uang tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof selama periode 2012 hingga 2022 dalam pengurusan berbagai perkara di MA.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka ZR,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11).

Harli menjelaskan JPU segera menyusun surat dakwaan Zarof untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor setelah pelimpahan tahap II rampung.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor,” jelas dia.

Asal Usul Uang Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Masih Misteri

Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih mendalami asal usul uang senilai hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof Ricar. Uang tersebut diduga merupakan hasil penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa jumlah uang yang sangat besar tersebut menjadi tantangan dalam mengusut asal muasalnya. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan keterkaitan uang tersebut dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh Zarof.

“Sedang diidentifikasi. Satu, ini siapa pemberinya, ini tidak mudah karena sudah lama ini berlangsung, dari tahun berapa,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (9/1).

“Kedua, ini benar enggak jumlahnya. Ketiga kaitan perkaranya apa, itu yang sedang didalami dan ini butuh ketelitian betul dari penyidik,” sambungnya.

Lebih lanjut, Febrie menjelaskan tim penyidik tak bisa sepenuhnya percaya atas keterangan yang diberikan Zarof. Ia menegaskan tim penyidik tetap memerlukan alat bukti pendukung serta motif dibelakang pemberian uang itu.

“Karena enggak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, enggak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” jelasnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut eks pejabat MA Zarof Ricar telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 Miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.

“Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

Abdul, salah satu pejabat Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa mayoritas uang tunai yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, disimpan dalam bentuk mata uang asing. Berdasarkan temuan penyidik, rincian uang tersebut sebagai berikut:

  • Dolar Singapura sebanyak 74.494.427
  • Dolar Amerika Serikat 1.897.362
  • Euro 71.200
  • Dolar Hongkong 483.320
  • Rupiah sebanyak Rp5,725 miliar

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan logam mulia emas Antam dengan total berat 46,9 kilogram. Temuan lainnya termasuk satu dompet berisi 12 keping emas masing-masing seberat 50 gram, 7 keping emas seberat 100 gram, serta 10 keping emas dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini