PPATK Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online

0
611
foto/ist

RASIO.CO, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa institusinya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk judi online atau daring (judol).

Dikutip Antara, Ivan juga mengonfirmasi bahwa PPATK telah menemukan bukti adanya sekitar enam kepala desa dari salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan judi online.

“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Ivan menjelaskan bahwa temuan terkait penyalahgunaan dana desa untuk judi online tersebut diperoleh berdasarkan data dari industri keuangan yang dipantau oleh pihaknya. Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa temuan ini telah disampaikan oleh PPATK kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

“Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK telah mengungkap bahwa enam kepala desa di Sumatera Utara menggunakan dana desa untuk judi online (judol) dengan jumlah berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.

Selain itu, PPATK juga menemukan temuan signifikan lainnya, yaitu sekitar Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga digunakan untuk judi online.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini