Empat Terdakwa Begal Kuras Harta Korban dan Ancam Perkosa

0

RASIO.CO, Batam – Empat terdakwa Hamsa Gosi, Rasiman, Doni Abdi dan Fuaddi yang diduga berprofesi sebagai begal menguras harta korbannya Lisa bersama teman prianya, parahnya para terdakwa mengancam akan memperkosa korban di kawasan Bintang Industri Batuaji.

Perbuatan bejat empat terdakwa ini terungkap dipersidangan PN Batam. Kamis(03/08/2017) dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Mega Tri Astuti, keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa diruang sidang Chandra.

Sidang berjalan lebih kurang satu jam ini dipimpim majlis hakim ketua Syahrial didampingi dua hakim anggota.

“Kau mau kami tahan disini sampai pagi kalau gak kau serahkan apa yang kau punya, kau gak tau begal ya, kau mau temanmu kami bunuh motornya kami ambil lalu kau diperkosa,” Kata Saksi Lisa menceritakan dipersidangan.

Lanjut Dia, peristiwa bermula saat kami melintas dikawasan industri Bintang Batuaji, dimana teman prianya berhenti sejenak akan buang air kecil, namun tiba tiga terdakwa Rasiman,Doni dan Fuaddy lalu mengambil kunci motor.

“Memaksa teman prinya Dipa mendorong sepeda motor tersebut dan menggiringnya masuk kedalam lahan supaya tidak terlihat dari Jalan Raya,” jelasnya.

Sementara itu, kata saksi, Hamsa kepala rombongan begal meminta barang-barang berharga dan mengatakan tidak punya apa – apa dan hanya memiliki Helm dan hp centre yang direbut terdakwa serta melemparkannya keparit.

“Lalu terdakwa memukul kepala saya sambil mengancam akan memperkosa dan membunuh teman prianya serta mengambil HP iphone dan menyerahkan uang Rp200,” ungkanpya.

Empat terdakwa dipersidangan saat majlis hakim mempertanyakan keterangan saksi, awalnya tidak mengakui perbuatannya dan baru sekali melakukan kejahatan, namun akhirnya mengakui setelah majlis hakim mecerca dengan pertanyaan dan bila terbukti akan menghukum berat.

Akhirnya barulah mengakui perbuatannya bahkan sudah merencanakan perbuatannya tersebut berempat yang diotaki Hamsa dan tiga terdakwa tersebut merupakan mantan sekurity sedangkan seorang lagi baru sebulan di Batam.

Atas perbuatan keempat terdakwa yang mengaku begal tersebut didakwa JPU di ancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 2 Ke-2 KUHP atau kedua pidana dalam Pasal 368 Ayat 2 KUHP dan atau ketiga di ancam pidana dalam Pasal 369 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

APRI @www.rasio.co

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini