Empat Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Kepri di Tangkap Polisi

0
2511
Tsk ON ditangkap Tim 2, Jam 07.35 Wib di Perumahan Hang Lekir Kota Tanjungpinang

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan korupsi Dana Hibah(Bansos) Pemrov Kepri cluster II kembali berhasil dibongkar pihak kepolisian Subdit II Tipidkor Polda Kepri dengan menangkap empat tersangka bari di Tanjungpinang(08/12).

Dugaan korupsi berjamaah dilakukan LSM Bodong, ASN dan Pihak Swasta  merugikan negara lebih kurang 20 miliar dari APBD Kepri tahun 2020 dengan modus proposal fiktif.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dan kasus telah bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, sedangkan dalam cluster II ini kembali menetapkan empat tersang yang ditangkap tanpa perlawanan ditanjungpinang.

Informasi lapangan, Kasus Korupsi Dana Hibah Kepri Clustes Subdit Tipidkor Polda Kepri menangkap 4 orang tersangka klaster kedua dana hibah Provinsi Kepri, Kamis (8/12), di Tanjungpinang. Untuk melakukan penangkapan terhadap keempat orang ini, Ditreskrimsus Polda Kepri menurunkan 4 tim.

Tsk ZU ditangkap Tim 1, Jam 07.30 Wib KM 8 Atas – Kota Tanjungpinang

Satu tim ditugas menangkap masing-masing satu orang tersangka tersebut. Penangkapan berawal terhadap ZLF, Kamis (8/12) pukul 07.30 di sekitar Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang. Tim Kedua Subdit Tipidkor menangkap OM di hari yang sama pukul 07.30 di Perumahan Hang Lekir, Tanjungpinang.

Tsk AN ditangkap Tim 3, Jam 07.30 Wib di Jl. Ahmad Yani KM 6 Atas – Kota Tanjungpinang

Tim 3 menangkap ANP pukul 07.30 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Atas, Tanjungpinang. Tersangka MSQ ditangkap pukul 08.30 oleh Tim 4 di Perumahan Citra Pelita, Tanjungpinang.

Saat ditangkap oleh jajaran Subdit Tipidkor Polda Kepri, para tersangka tidak ada yang melawan. Usai ditangkap, polisi pun melakukan pengeledahan.

Tsk SA ditangkap Tim 4, Jam 08.30 Wib di Perumahan Citra Pelita – Kota Tanjungpinang

Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen dari rumah para tersangka tersebut.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo. “Iyaa ada penangkapan, lanjutan dari kasus sebelumnya (klaster pertama),” kata Kombes Teguh Widodo, Kamis (8/12).

Kasus korupsi dana hibah bersumber dari APBD 2020 itu merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar. Uang sebanyak itu dikucurkan untuk membuat berbagai kegiatan, namun tidak ada satupun yang dilaksanakan. Semua laporan pertanggungjawaban fiktif, karena adanya perbuatan pemalsuan tandatangan, dokumen dan foto kegiatan.

Kasus korupsi dana hibah klaster kedua ini modusnya hampir sama dengan klaster pertama. Ada yang mengajukan pemohonan dana hibah, namun kegiatan tidak dilaksanakan.

Lalu, ada kelompok yang bertugas khusus membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif tersebut. Kelompok itu adalah ZLF dan rekan-rekannya.

ZLF berperan sebagai orang yang dipercaya Tri Wahyu (tersangka klaster pertama) untuk mengelola dana hibah yang akan dicairkan. OM juga adalah orang kepercayaan Tri Wahyu, diminta untuk mengelola dana hibah itu.

MSQ bertugas membuat proposal permohonan hibah dan memalsukan tanda tangan para pemohon hibah. ANP, orang yang diminta ZLF dan OM mencari orang, tempat serta alat kelengkapan lain untuk pelaksanaan kegiatan fiktif.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan mega korupsi di APBD 2020. Klaster pertama telah diselesaikan penyidik Subdit Tipidkor Polda Kepri.

Klaster kedua, seluruh tersangkanya sudah ditangkap dan tinggal memproses serta mengirimkan berkas ke Kejaksaan.

Tinggal klaster ketiga. Diduga, korupsi dana hibah ini total kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini