RASIO.CO, Anambas – Empat warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena mencuri kabel di anjungan minyak milik Petronas, perusahaan energi nasional Malaysia.
Keempat pelaku masing-masing bernama Jahri, Luhpi, dan Pai asal Desa Candi, serta Sabli asal Desa Putik. Mereka ditangkap aparat Malaysia pada Minggu (2/11) sekitar 133 mil laut dari Kuala Kemaman, perairan Terengganu.
Pengarah Zon Maritim Keamanan Komander Maritim Abdul Halim bin Hamzah menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan Petronas pada Jumat (31/10) yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu anjungan minyak mereka.
Petugas Maritim Malaysia kemudian mengerahkan kapal KM Sebatik ke lokasi. Setibanya di area tersebut, petugas menemukan kabel dalam kondisi telah dipotong dan disusun rapi, serta empat WNI yang bersembunyi di ruang udara anjungan minyak.
“Hasil pemeriksaan menemukan empat lelaki warga Indonesia berusia antara 27 hingga 62 tahun bersembunyi di belakang ruang pengudaraan. Turut ditemui sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencuri kabel,” ujar Abdul Halim dalam keterangan resminya, dikutip CNN Indonesia, Rabu (5/11).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencuri kabel di anjungan minyak milik Petronas untuk dijual kembali. Mereka kemudian ditahan dan dibawa ke Jeti Zon Maritim Kemaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Abdul Halim menegaskan pihaknya akan memperketat patroli di perairan perbatasan Malaysia–Indonesia guna melindungi aset strategis negara dari praktik pencurian dan kegiatan ilegal lainnya.
Sementara itu, Kepala Desa Putik, Azman Riady, membenarkan bahwa salah satu pelaku bernama Sabli merupakan warganya. Ia menyayangkan perbuatan tersebut dan menilai tindakan itu mencoreng nama baik desa.
“Benar, Sabli warga Desa Putik ditangkap aparat Malaysia. Saya sudah sering menasihati agar tidak mengulangi perbuatannya. Di daerah kami banyak pekerjaan dan ikan, tidak harus mencuri,” ujar Azman.
Azman juga mengungkapkan bahwa pelaku pernah dua kali melakukan aksi serupa dan sempat ditahan oleh aparat Malaysia sebelum akhirnya dibebaskan.
Kasus pencurian kabel di anjungan minyak Petronas bukan kali pertama melibatkan warga Anambas. Pada 20 Februari 2025 lalu, tujuh warga asal kabupaten yang sama juga ditangkap APMM karena kasus serupa di wilayah perairan Malaysia.
***



