Fahruddin Dituntut JPU 8 Tahun Terkait Kasus Dugaan Korupsi RPH Kuansing

0
708
foto/ist

RASIO.CO, Kuansing – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuangsing menuntut Fakhrudin 8 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuangding, Riau di PN Tipikor. Jumat (06/08).

Selain JPU juga menuntut terdakwa Alfion  Hendra selama 6,5 tahun penjara. Kedua terdakwa tersangdung kasus korupsi TPH Kuangsing anggaran 2015 lalu.

Sidang yang digelar secara virtual , dimana JPU Kuansing Jaksa Teguh Prayogi,SH.,MH. Berkeyakinan perbuatan terdakwa relah merugikan negara.

Menyatakan terdakwa Alfion Hendra, M.Si telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi

“Secara bersama-sama, secara melawan hukum, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum,”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfion Hendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama  6 tahun dan  6 bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan

“Membebankan Uang Pengganti kepada Alm. Robert Tamunan selaku Direktur PT. Betania Prima sebesar Rp. 5.050.257.046,2.” Kata JPU Teguh Prayogi,SH.,MH. Jumat(06/08) kemarin.

Sementara itu, menyatakan terdakwa Fahruddin telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fakhruddin, S.T oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6  bulan.

Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH saat di konfirmasi untuk di mintai tanggapan tentang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuansing, Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.

Kemudian, Hadiman berharap Hakim Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini,harap Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional itu.

Terakhir, Hadiman juga menyampaikan tidak akan main-main dengan oknum yang melawan hukum, siapapun itu, pungkasnya.

Diketahui, selaku Kabid Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kuantan Singingi pada tahun 2015 berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : SK. 821.23/BKD-02/44. Merupakan pejabat PPTK.

FAHRUDDIN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi  Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Tahun Anggaran 2015.

rusmanto@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini