Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Jalani Sidang Vonis Hari Ini

0
502
ABK Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3). (Foto/ANTARA)

RASIO.CO, Batam – Anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan yang terjerat kasus narkotika dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3).

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

“Tanggal sidang: Kamis, 05 Maret 2026. Jam: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan. Ruangan: Ruang Sidang Kusumah Atmadja,” demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, sebelumnya menyampaikan bahwa putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada pekan ini. Ia menjelaskan majelis hakim harus menjatuhkan putusan sebelum masa penahanan para terdakwa berakhir.

“Minggu depan (pekan ini) kemungkinan sudah diputus (perkara), karena mengingat batas waktu penahanan ini berakhir 12 Maret,” ujar Wattimena, Rabu (25/2), seperti dilansir Antara.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran narkotika.

Fandi disebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” bunyi tuntutan jaksa.

Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa bersama pihak lain melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam kepemilikan serta penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Atas perbuatannya, Fandi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair, serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan subsidair.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini