Forum Penata Ruang, Bahas Revisi SOP dan Mekanisme PKKPR 2025

0
491
Foto/ Jefridin saat memimpin rapat revisi SOP Forum Penataan Ruang 2025.

RASIO.CO, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memimpin rapat revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Forum Penataan Ruang (FPR) 2025. Agenda rapat juga mencakup pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 190 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam, serta Tata Cara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menekankan pentingnya harmonisasi mekanisme tata ruang di Kota Batam agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Jefridin juga menggarisbawahi bahwa revisi SOP dan penyelarasan tata ruang ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan pembangunan yang berkelanjutan serta memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa revisi ini mempermudah mekanisme kerja Forum Penataan Ruang, juga mengakomodasi kebutuhan pembangunan Batam secara komprehensif dan sesuai aturan,” ungkap Jefridin, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/1).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam Yusfa Hendri, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Demi Hasfinul, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam Azril Apriansyah.

“Ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin memanfaatkan ruang di Kota Batam,” katanya.

Redaksi@www.rasio.co//







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini