
RASIO.CO, Lingga – Warga Dabo Singkep menggelar demonstrasi, menuntut pembebasan terhadap lima pendulang timah, yang ditangkap Polda Kepri belum lama ini, di halaman Implasmen Eks PT Timah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Senin (13/2).
Lima orang bekerja harian sebagai pencari timah yang ditangkap tersebut, pada 6 Februari 2023 lalu diboyong ke Mapolda Kepri di Batam, dengan barang bukti penangkapan timah sebanyak lebih kurang 3 kilogram.
Koordinator lapangan, Zuhardi mengatakan, bahwa masyarakat banyak menggantungkan hidupnya dengan mencari timah, sedikitnya lapangan pekerjaan saat ini, pekerja timah tersebut berharap agar ada IPR atau legalnya pencarian kebutuhan perekonomian mereka.
“Bebaskan 5 masyarakat kami, kami bukan pencuri, melainkan hanya mencari kebutuhan sehari-hari di negeri sendiri, kami minta mereka dibebaskan tanpa syarat, kami minta bupati kami berhadapan langsung dengan kami tentang pembebasan masyarakat kami,” kata Zuhardi.
Sementara itu, seorang tokoh pemuda, Harmadi Halim menyampaikan, bahwa masyarakat hanya meminta kepada aparat penegak hukum, Bupati Lingga dan Gubernur Kepri untuk menggesa aturan yang dapat melegalkan timah, tentunya sangat aneh daerah penghasil timah, namun seperti haram untuk disentuh dan dicari.
“Jika barang bukti hanya 3 kg timah, mampu menjerat kami para pendulang timah, apa kabar dengan tambang bauksit yang jelas-jelas merusak lingkungan dan tatang ruang kita, apa kabar dengan bisnis haram lainnya,” terang Harmadi yang ikut dalam aksi tersebut.
“Kami tidak anti akan hukum, tapi tolong bantu legalkan tambang timah kami, kami masyarakat kecil tidak paham hukum, untuk itu kami minta hukum jangan polos terhadap kami yang mencari nafkah untuk anak istri kami,” tutupnya.
Puspan

