RASIO.CO, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda pada Senin (4/11) pagi. Adapun agenda paripurna tersebut adalah:
- Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diajukan Pemko Batam.
- Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin SPdI, bersama Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto SE MM. Sementara itu, Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, juga hadir dalam rapat tersebut mewakili Pemko Batam.
Dalam rapat ini, enam fraksi partai politik di DPRD Kota Batam sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diajukan Pemko Batam ke tahap selanjutnya. Beberapa pertimbangan utama adalah untuk menyediakan angkutan dengan tarif lebih murah dan mengurangi masalah kemacetan.
Namun, dua fraksi, yakni Fraksi PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN, mengusulkan agar Ranperda ini dikaji lebih mendalam, terutama dari sisi teknis. Mereka menyoroti masalah kemacetan di jam-jam sibuk, ketersediaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), serta hal-hal terkait trayek, pelayanan digital, dan peremajaan armada.
“Ini perlu dibahas dengan mendalam terlebih dulu seperti ketersediaan angkutan untuk lansia dan bagaimana fasilitas pendukung angkutan umum massal ini,” ungkap Sony Cristanto dari Fraksi Hanura-PSI-PKN.
Sementara itu juru bicara F-PKB Umi Kalsum meminta Pemko Batam juga mengkaji sarana angkutan umum yang tersedia, menjamin persaingan yang sehat, dan bagaimana sistem penyelenggaraannya. “Bisa dengan memperbanyak trayek, harga tiket yang sangat terjangkau, bisa diakses secara online dan fasilitas yang nyaman,” katanya.
Setujui Usul Perubahan Perda
Pada agenda kedua, DPRD Kota Batam mendengarkan pendapat Pjs Walikota Andi Agung terhadap usul inisiatif Dewan untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan dasar. Usul perubahan perda ini disampaikan oleh anngota Dewan Muhammad Yunus SPi dalam rapat paripurna minggu lalu.
“Pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud dengan catatan substansi materi yang diatur dalam ranperda tersebut memang kewenangan Pemko Batam. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,” ungkap Andi Agung dalam pendapatnya.
***

