Gelar Sosialisasi, KPU Lingga Minta Masyarakat Berikan Hak Suara

0
426
KPU Lingga saat sosialisasi peraturan KPU No 3 Tahun 2022.

RASIO.CO, Lingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, yang dilaksanakan diruang pertemuan Sakura Hotel, Dabo Singkep. Rabu (20/7).

Ketua KPU Lingga, Hasbullah mengatakan, adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah menyangkut PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. supaya masyarakat dan stokholder yang hadir pada kegiatan ini, dapat berperan maksimal dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 nanti.

“Keterlibatan masyarakat, minimal hadir untuk menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. memberikan hak suaranya untuk ikut memilih pemimpin dan wakil-wakilnya dari tingkat nasional sampai ke tingkat daerah,” kata Hasbullah saat diwawancarai dikegiatan sosialisasi di Sakura Hotel.

Hasbullah menjelaskan, terkait regulasi tetap dasar kita adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. dimana regulasi masih sama dengan tahun 2019. perbedaannya hanya pada tahun ini ada pemilihan serentak atau Pilkada serentak yang bersamaan tahunnya, tetapi dengan bulan yang berbeda.

Hasbullah melanjutkan, sebab irisannya hampir bersamaan karena Pemilu itu dilaksanakan pada 14 Februari tahun 2024, dilanjutkan Pilkada mulai dari tingkat Provinsi sampai tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 27 November tahun 2024. otomatis irisan tahapan itu ada yang bersamaan.

“Sejauh ini KPU khususnya kami sebagai penyelenggara sudah siap 100 persen, karna kami telah menerima tahapan dan jadwal pemilu itu sendiri, otomatis sebagai penyelenggara siap untuk melaksanakan kegiatan dan tahapan itu sendiri,” imbuhnya.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini