
RASIO.CO, Jakarta – Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose mengatakan para pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah berulang kali atau lebih dari dua kali terjerat tetap harus dipidana.
“Kalau revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal dua kali. Kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan,” kata Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu (6/4) dikutip dari Antara.
Golose menegaskan pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan narkoba merupakan victimless crime atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri. Ia memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali meskipun telah melewati rehabilitasi sebanyak 2 kali.
Pernyataan tersebut terkait dengan revisi UU Narkotika. Golose pun meminta pembentuk undang-undang harus mengatur agar revisi UU Narkotika tak menjadi modus operandi yang baru.
“Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim ‘Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi’. Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan,” ujarnya.
***

