RASIO.CO, Batam – Himbauan atau pembatasan jam operasional bagi THM hanya sekadar jimix, namun faktanya Gelper , maupun Judi Pimpong ataupun kasino lokasi sendiri maupun nebeng di Club-club malam tetap beroperasi di Batam.
Padahal Pemerintah Kota Batam melalui Walikota Batam telag menyampaikan prmbatasan jam operasional yang telah di putus melalui Forkopinda 9 Febryari 2026. 3 hari awal tutup, 3 hari pertegahan ramadhan dan 3 hari menjelang Idul Fitri.

Ironisnya, Para pengusaha nakal tetap mengoperasikan Gelper, Pimpong maupun Kasino bahkan THM dan panti pijat maupun lainya beroperasi diam-diam dengan modus mematikan lampu depan sedangkan didalam dentuman mesin tak gelper tak bayar pajak bergema.
Salah satunya gelper Superstar 21 dulu berbungkus nama skyfilla depan takadeli, dimana diduga gelper berbau judi tersebut milik salah seorang warga Thiongkok dan sudah memiliki beberapa gelper termasuk gelper pasar pujabahari.
” hampir semua gelper buka diantaranya nagoya dan botania tepatnya di ruko BSI,” ujar sumber enggan di publis. Kamis(19/02). Malam.
Pantauan lapangan, Gelper Superstar 21 tereng-terangan berani gelar undian berupa sepeda motor dua unitdsn promosikan ditiktok melaui pekerjanya.
Untuk kelihatan perjudiannya, tidaj susah, rokok yang dari dalam lokasi langsung bisa ditukar uang belakang ataudisamping sebelah kanan lokasi gel9er superstar21 tersebut.
” itulah unsur judinya rokok jadi duit dan mempekerjakan orang tiongkok lagi sebagai teknisi,”pungkas sumber.
Sementara itu l, Melalui Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri.
Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Penutupan dilakukan dalam tiga periode utama, yakni tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan), tiga hari pada pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16-18 Ramadan), serta tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).
“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya,
Berdasarkan kesepakatan tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib ditutup total pada waktu-waktu tertentu. Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual, maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.
Ad@ŵww.rasio.co //

