
RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Kamis (19/02).
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa serta Kanit V Tipidter Iptu M. Alvin Royantara.
Dalam penjelasannya, Debby mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial NF (22). Korban melaporkan tersangka berinisial S yang diduga merekam tanpa izin hubungan pribadi mereka, kemudian menyebarluaskan serta mengancam korban melalui media sosial Facebook saat korban berada di kawasan Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Peristiwa itu diketahui setelah tersangka mengirimkan konten asusila kepada keluarga dan rekan korban, disertai permintaan sejumlah uang dengan ancaman akan kembali menyebarluaskan video tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan motif sakit hati karena hubungan asmara dengan korban telah berakhir. Tersangka diduga memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan serta meminta uang secara bertahap, masing-masing Rp1.200.000 dan Rp300.000, dengan ancaman penyebaran video apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit 8 Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di Provinsi Jambi. Tim berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan melakukan penangkapan pada Selasa, (17/02) sekitar pukul 17.53 WIB di sebuah rumah di Dabling IV, Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A52 warna hitam, satu unit iPhone 7 warna hitam, serta satu unit flashdisk berisi video berdurasi 1 menit 44 detik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
YD

