

RASIO.CO, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, Rabu (10/07) malam. Dalam OTT itu KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dolar Singapura.
Informasi di lapangan, selain Nurdin juga ada lima orang lagi yang diamankan KPK, di antaranya seorang kepala dinas dan ada dari pihak swasta. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan sementara di Mapolres Tanjungpinang.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, OTT terhadap Gubernur Kepri itu terkait dengan izin kegiatan reklamasi. Namun, ia belum bisa merinci lokasi kegiatan reklamasi tersebut.
“Terkait izin lokasi rencana reklamasi,” katanya.
Febri menegaskan, uang 6.000 dolar Singapura itu bukan uang pertama yang diterima Nurdin Basirun.
Febri mengatakan, saat ini status keenam orang itu masih terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Hingga berita ini diturunkan, belum didapat informasi langsung dari Nurdin Basirun. Sejumlah pejabat Kepri juga belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini.
“Saya belum tahu informasinya, ini baru dengar dari Anda,” kata seorang kepala dinas saat dihubungi.
Suasana di Mapolres Tanjungpinang malam ini cukup ramai. Selain wartawan yang mencari informasi, juga tampak beberapa tokoh masyarakat.
***
