RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Ditkrimsus Polda Kepri menggrebek salah satu gudang ekspedisi PT. BJ di Sekupang, Batam dan mengamankan hanphone berbagai merk lebih kurang 3 ribu unit diduga ilegal.
Informasi lapangan, selain mengamankan ribuan ponsel berbagai merk. Selasa(30/01) kemarin, juga diduga polisi mengamankan BK sebagai pemilik perusahaan, wakilnya, admin, kepala gudang, pengawas dan teli barang perusahaan untuk dimintai keterangan.
Diduga barang barang yang diperdagangkan melangar UU dan tidak sesuai dengan persyratan teknis yang diatur dalam peraturan perundang undangan. pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Adanya penggrebekan gudang PT.BD yang diduga adanya hanphone ilegal diakui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Budi Suyanto.
“Benar dan dalam penyidikan dan pengembangan kasusnya,” Kata Budi melalui sambungan selularnya singkat. Rabu(31/01).
Sementara itu, merk hanphone yang ditemukan OPPO R9, Huawai, Oneplus 5, Honor 8, Sony Xperia X2 Premium, Black View BV7000, samsung galaxy s6 edge plus, s7, Xiomi note 5 plus,Redmi note 5 plus, M9 F, dan Xiomi 4X.
APRI@rasio.co

