RASIO.CO, Batam – Kapal KM.Kurnia GT.33 diduga menyeludupkan barang import ditangkap kapal patroli Polisi XXXI – 3001 Ditpolairud Polda Kepri saat berpatroli rutin diperairan Kepulauan Riau.MInggu(28/01).
Parahnya, Muatan dalam kapal tersebut terbukti tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Ditpolairud Polda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan oleh personil di temukan 9 dus atau karton rokok kawasan bebas atau sama dengan 794 selop bermerek Strong dan UN .
Selanjutnya Kapal beserta crew di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri namun di perjalanan KM. Kurnia 12 mengalami kerusakan, lalu Kapal di sandarkan di Pelabuhan Rakyat Jembatan 6 Barelang.
“Karena Kapal kurnia mengalami kerusakan dalam perjalanan, kapal tersebut kita sandarkan ke pelabuhan Rakyat jembatan 6 Barelang.” Kata Danpal XXXI – 3001, Ipda Haryono di batamraya.com.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 102 ayat 1 huruf b dan e UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun paling lama 10 tahun dan denda 2 M.” Tandasnya.
APRI@www.rasio.co

